Asas
Organisasi ini berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Dasar
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 30 tentang pertahanan dan keamanan negara.
2. Undang-undang No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara.
3. Surat keputusan bersama 3 Menteri ( Menteri Pertahanan , Menteri pendidikan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Otonomi Daerah ), No : KB/ 14 / M/ X/ 2000, No : 6/ U/ KB/ 2000, No : 39A tahun 2000 tentang pembinaan dan pemberdayaan Resimen Mahasiswa.
Tujuan
Tujuan Komando Resimen Mahasiswa Mahakarta Satuan Menwa Universitas Islam Indonesia adalah :
1. Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam rangka mewujudkan hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara;
2. Mempersiapkan mahasiswa yang disiplin, berwawasan kebangsaan, mempunyai fisik dan mental yang kuat agar mampu melaksanakan tugas-tugasnya sebagai anggota Resimen Mahasiswa serta menanamkan dasar-dasar kepemimpinan dengan tetap mengacu pada tujuan pendidikan nasional (mencerdaskan bangsa);
3. Sebagai wadah penyaluran potensi mahasiswa dalam usaha pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada Catur Dharma Perguruan Tinggi;
4. Sebagai wadah pengembangan potensi dan bakat mahasiswa dalam berorganisasi secara teratur, terarah dan terencana.
Tugas Pokok
Tugas pokok Komando Resimen Mahasiswa Mahakarta Satuan Resimen Mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah :
1. Membantu terlaksananya pembinaan kesadaran bela negara serta kelancaran kegiatan dan program lainnya di perguruan tinggi;
2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyusun potensi-potensi nasional dalam rangka menyukseskan pembangunan;
3. Memantapkan ketahanan nasional dengan melaksanakan usaha dan atau kegiatan rakyat terlatih.
Fungsi
Fungsi Komando Resimen Mahasiswa Mahakarta Satuan Resimen Mahasiswa Universitas Islam Indonesia adalah :
1. Melaksanakan pembinaan dan peningkatan kemampuan, baik organisasi maupun perorangan;
2. Melaksanakan pembinaan disiplin anggota Komando Resimen Mahasiswa Mahakarta Satuan Resimen mahasiswa Universitas Islam Indonesia baik sebagai mahasiswa maupun sebagai warga masyarakat;
3. Bersama mahasiswa lainnya membantu terwujudnya kehidupan kampus yang dinamis;
4. Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan dan program perguruan tinggi serta program kemahasiswaan lainnya;
5. Membantu menumbuhkan, meningkatkan sikap bela Negara dan perlindungan di masyarakat;
6. Membantu pemerintah dalam rangka melaksanakan ketertiban umum (Tibum) dan perlindungan rakyat (Linra) apabila diperlukan;
7. Membantu upaya penanggulangan bencana di kampus dan lingkungannya serta di masyarakat;
8. Menyampaikan saran, pertimbangan dan aspirasi kepada perguruan tinggi dan pemerintah;
9. Membantu TNI dan POLRI dalam melaksanakan pembinaan dan pertahanan keamanan negara dalam keadaan tertentu.